Minggu, 15 Februari 2015

Hukum dan aturan bagi yang terlambat jumat

Bila tidak mendengar khutbah

Orang yang menghadiri jumatan, tidak disyaratkan harus mendapatkan khutbahnya imam. Andaikan ada orang yang datang telat, sehingga baru bisa bergabung ketika iqamah, maka dia cukup melaksanakan shalat dua rakaat, sebagaimana yang dilakukan oleh imam. Karena orang ini dianggap mendapatkan Jumatan.
Lalu kapan batasan seseorang dianggap mendapatkan Jumatan, sehingga dia hanya cukup shalat dua rakaat?
Ibnu Rusyd mengatakan,
فَإِنَّ قَوْمًا قَالُوا: إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَيَقْضِي رَكْعَةً ثَانِيَةً،

وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، فَإِنْ أَدْرَكَ أَقَلَّ صَلَّى ظُهْرًا أَرْبَعًا. وَقَوْمٌ قَالُوا:

بَلْ يَقْضِي رَكْعَتَيْنِ أَدْرَكَ مِنْهَا مَا أَدْرَكَ، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ.


“Sebagian ulama berpendapat, jika makmum mendapatkan satu rakaat shalat Jumat (bersama imam) maka dia mendapat Jumatan, sehingga dia hanya mengganti satu rakaat. Namun jika dia mendapatkan kurang dari satu rakaat (bersama imam), maka dia wajib shalat zuhur, 4 rakaat. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’i.
Sementara ulama lain berpendapat, makmum (yang masbuq) hanya mengganti dua rakaat, selama dia masih mendapatkan bagian apapun dari (shalatnya imam). Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Bidayatul Mujtahid, 1:199)
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, sebagaimana keterangan Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz berikut:

إذا لم يدرك المسبوق من صلاة الجمعة إلا السجود أو التشهد ،

فإنه يصلي ظهرا ولا يصلي جمعة . لأن الصلاة إنما تدرك بركعة؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: 

((من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة)) وقوله صلى الله عليه وسلم:

((من أدرك ركعة من الجمعة فليضف إليها أخرى وقد تمت صلاته))

فعلم بهذين الحديثين أن من لم يدرك ركعة من الجمعة فاتته الجمعة وعليه أن يصلي ظهرا .

والله ولي التوفيق .


“Apabila makmum masbuk shalat Jumat hanya mendapatkan sujud dan tasyahud, maka dia shalat zuhur dan tidak shalat Jumat (2 rakaat). Karena status shalat hanya bisa didapatkan (setelah mengerjanak) satu rakaat. Berdasarkan sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat maka dia sudah dianggap mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari 546 dan Muslim 954)
Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من أدرك ركعة من الجمعة فليضف إليها أخرى وقد تمت صلاته

Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jumat maka hendaknya dia tambahkan rakaat yang lain, sehingga shalat Jumatnya sempurna.” (HR. An-Nasai dan At-Turmudzi)
Dari dua hadis ini diketahui bahwa orang yang tidak mendapatkan satu rakaat jumatan bersama imam maka dia tidak mendapatkan jumatan, sehingga dia wajib shalat zuhur.
Tapi dari penjelasan di atas, kita jangan menyepelekan khutbah sehingga melalaikan diri sehingga terlambat. pahala kita akan menjadi tidak sempurna. secara kita semua kan mau menjadi muslim yang teladan :)

Aturan Bagi yang Datang Terlambat

Ada beberapa hukum dan aturan penting yang harus diketahui bagi siapa yang mendatangi shalat Jum'at saat imam sudah memulai khutbahnya. Kami akan uraikan enam saja yang dinilai paling penting untuk diperharikan. yaitu:

Pertama, Shalat dua rakaat yang ringan bagi orang yang baru datang.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam 

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدْ خَرَجَ الإِمَامُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ


"Apabila salah seorang kalian datang pada hari Jum'at sedangkan imam sudah naik mimbar maka hendaknya ia shalat dua rakaat." (HR. Muslim)

Masih dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: Sulaik al-Ghatafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah. Langsung ia duduk. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkata kepadanya: "Ya Sulaik, Berdirilah dan shalatlah dua rakaat dan ringankan keduanya." Kemudian beliau bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

"Apabila salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at saat imam berkhutbah, maka shalatlah dua rakaat dengan ringan." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan pentingnya shalat tahiyyatul masjid yang memiliki makna pengagungan terhadap rumah Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat yang diibadahi di dalamnya. Sampai-sampai itu harus tetap disempatkan walau untuk mendengarkan khutbah dari lisan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Kedua: Tidak boleh melangkahi bahu jamaah.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke masjid dengan melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jum'at. Saat itu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sedang menyampaikan khutbah, lalu beliau bersabda:

اٍجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ

"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat." (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram. Hukum haram ini hanya khusus pada hari Jum'at, seperti yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas. Mungkin juga disebutkan hari Jum'at karena hal itu sering terjadi pada hari Jum'at dengan banyaknya orang yang hadir di masjid. Dengan demikian, larangan melangkahi jama'ah yang lain juga berlaku pada shalat-shalat lainnya. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran, karena di dalamnya terdapat 'illah, yaitu menyakiti/mengganggu orang lain. Bahkan hal itu juga terjadi dalam majelis ilmu.

Ketiga: Tidak memisahkan duduk dua orang yang berdekatan kecuali dengan izin keduanya.

Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda:

لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا

"Tidak boleh diduduki (tempat) di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya." (HR. Abu Dawud dan dihassankan Al-Albani)

Keempat: Tidak boleh mengusir seseorang dari tempat duduknya lalu ia 
menempatinya.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang seseorang menyuruh berdiri (mengusir) saudaranya dari tempat duduknya lalu duduk di situ." Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah itu pada hari Jum'at?" beliau menjawab, "Hari Jum'at dan selainnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam; bahwa beliau melarang mengusir seseorang dari tempat duduknya dan orang lain menempatinya, tetapi lapangkan dan perluas. Dan Ibnu Umar tidak suka ada seseorang yang pindah dari tempat duduknya (atas kemauannya sendiri) lalu beliau duduk di tempatnya itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kelima: Apabila ada seseorang yang berpindah dari tempat duduknya untuk memberikan kepadanya agar ia menempatinya, hendaknya ia tidak mau.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, berkata: Ada seseorang datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu ada seseorang berdiri dan meninggalkan tempat duduknya agar beliau duduk di situ. Maka RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam melarangnya. (HR. Abu Dawud dan dihassankan oleh Al-Albani)

Keenam: Duduk di barisan terakhir.
Bagi orang yang baru datang atau datang terlambat maka hendaknya ia duduk di tempat terakhir (barisan). Jika ia ingin mendapatkan tempat di tempat, hendaknya ia datang lebih awal. Janganlah ia menelusuri barisan jamaah yang sudah terlebih dahulu untuk mendapat tempat lebih depan. Kecuali ada tempat yang kosong dan longgar.

Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu Anhu dia berkata,

كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي

"Jika kami mendatangi (majelis) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka salah seorang dari kami akan duduk di mana majelis berakhir (barisan terakhir).” (HR. Abu Daud dan Al-Tirmizi)

Penutup

Keenam perkara ini hampir-hampir terlupakan oleh kita. Padahal hadits-hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah jauh-jauh hari merekamnya. Para ulama juga sudah menjelaskannya. Semoga kita dijadikan bagian orang-orang yang rakus kepada kebaikan dan amal shalih. Khususnya yang dihari Jum'at. Sehingga kita sudah bersiap-siap sejak pagi untuk memuliakan sayyidyul ayam yang mulia. Wallahu Ta'ala A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar