Larangan Meng-hajr lebih dari 3 Hari
Dari Abu Ayyûb al-Anshâri Radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِـمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِيْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
"Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya bertemu, namun yang ini berpaling dari satunya dan yang satunya juga berpaling darinya. Orang yang paling baik di antara keduanya ialah yang memulai mengucapkan salam" [Shahih. HR. Bukhâri (no. 6077, 6237), Muslim (no. 2560), dan lainnya]
"Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu."
"Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka."
[HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
jadilah orang yang paling baik, yakni menjadi orang yang pertama mengucapkan salam kepadanya.
obat sakit hati yang mujarab adalah memaafkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar