Jumat, 02 Agustus 2013
Hukum menkonsumsi pil anti haid selama ramadhan
Ibu FR bertanya, “Apakah seorang muslimah boleh mengonsumsi pil anti haid guna mencegah datangnya siklus haid agar dapat berpuasa selama bulan Ramadhan?”
Jawaban : Dewan Fatwa
Salah satu hukum yang ditetapkan oleh syariat adalah seorang wanita muslimah tidak boleh berpuasa Ramadhan jika datang masa haidnya. Karena dalam kondisi tubuh yang lemah dan tidak teratur di masa haid, tidak berpuasa adalah pilihan terbaik bagi perempuan, oleh karena itulah syariat mewajibkan mereka untuk tidak berpuasa. Ini merupakan bentuk keringanan dan kasih sayang dari Allah.
Tindakan kebanyakan wanita (di masyarakat Mesir) yang sedang haid di bulan Ramadhan, dengan hanya makan atau minum sedikit lalu tidak makan sama sekali adalah bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin memberikan keringanan serta menjaga kesehatan tubuh dan jiwa mereka. Yang diminta dari kaum perempuan adalah tidak berpuasa –sebagaimana yang ia lakukan pada hari-hari biasa— selama masa haidnya. Mereka tidak akan dicela atau mendapatkan dosa karena makan di saat haid, karena mereka akan mengganti hari-hari yang mereka tinggalkan itu pada waktu yang lain. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Aisyah r.a., ia berkata, “Pada masa Rasulullah saw. kami mengalami hal itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengqadha` puasa tapi tidak diperintahkan untuk mengqadha` salat.” (Muttafaq alaih).
Adapun mengonsumsi pil anti haid guna menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan agar seorang wanita dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka hal itu dibolehkan dalam syariat dan puasanya adalah sah. Seorang wanita boleh melakukan hal ini dengan syarat mendapatkan izin dari dokter yang menyatakan bahwa penggunaan pil anti haid tersebut tidak membahayakan kesehatannya baik cepat atau lambat. Jika dokter menyatakan bahwa mengonsumsi pil anti haid tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hal itu diharamkan. Dalam kaidah syariat ditegaskan, “laa dharara wa lâ dhirâr” (Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain). Selain itu, menjaga kesehatan tubuh adalah salah satu dari tujuan utama syariat Islam. Meskipun demikian, penyerahan diri dan ketundukan seorang muslimah kepada kehendak dan takdir Allah yang memberikan kondisi haid padanya dan mewajibkannya tidak berpuasa ketika itu adalah lebih baik dan lebih berpahala.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar