Jumat, 02 Agustus 2013

Hukum berpuasa bagi muslimah yg tidak berjilbab

Saya seorang muslimah yang tidak memakai jilbab. Apakah Allah menerima shalat dan puasa saya?

Jawaban : Dewan Fatwa

Memakai pakaian islami bagi seorang muslimah merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah. Seorang muslimah diharamkan menampakkan bagian anggota tubuhnya yang oleh syarak diperintahkan untuk ditutup dari pandangan lelaki asing. Pakaian islami adalah sebuah pakaian yang menutup semua bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, dengan memenuhi tiga syarat, yaitu tidak menampakkan bagian tubuh, tidak membentuk lekuk tubuh dan tidak transparan. Adapun kewajiban-kewajiban di dalam agama Islam maka ia tidak bisa saling menggantikan. Oleh karena itu, orang yang melakukan shalat misalnya, tetap tidak boleh meninggalkan puasa.

Begitu pula, seorang muslimah yang berpuasa tidak diizinkan meninggalkan pakaian islami. Seorang muslimah yang melakukan shalat dan puasa namun tidak memakai pakaian islami yang diperintahkan oleh Allah, maka dia telah berbuat baik dengan puasa dan shalatnya itu, namun dalam waktu yang sama dia telah berdosa karena tidak memakai jilbab yang wajib ia pakai. Adapun mengenai diterima atau tidaknya sebuah ibadah yang dilakukan oleh seseorang maka Allah-lah yang menentukannya. Namun, walau bagaimanapun, seorang muslim harus berprasangka baik kepada Allah meski dia telah melakukan dosa atau perbuatan maksiat. Dia juga hendaknya mengetahui bahwa merupakan rahmat dan kasih sayang Allah Ta‘ala terhadap hamba-Nya, Allah berkenan menghapuskan perbuatan buruk hamba-Nya dengan perbuatan baik yang dia lakukan, bukan sebaliknya. Hendaknya dia membuka lembaran baru dengan Tuhannya serta menjadikan bulan Ramadhan sebagai starting point untuk melakukan amal-amal saleh yang merupakan jalan menuju Allah dan memperoleh ridha-Nya. Seorang muslimah yang dianugerahi Allah dengan dapat menunaikan ketaatan berupa kesinambungan dalam melaksanakan shalat dan puasa di bulan Ramadhan, hendaknya bersyukur kepada Allah dengan menunaikan kewajiban-kewajiban lain yang dia tinggalkan. Karena, diantara tanda diterimanya kebaikan adalah mendapatkan kemudahan dan pertolongan untuk melakukan kebaikan-kebaikan lain setelah itu. Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.Sumber: http://www.2lisan.com/5040/hukum-puasa-muslimah-yang-tidak-berjilbab/#.UfrpUH2la2c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar