Kamis, 06 Juni 2013

JKA Sekarang Berlaku Di Seluruh Indonesia


DIMANAPUN ada orang Aceh, jika sakit dan sangat emergency cukup datang ke rumah sakit terdekat di seluruh Indonesia, hanya perlihatkan KTP atau KK dari Aceh kepada petugas PT. Askes untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).


Warga Provinsi Aceh yang sakit tak perlu lagi pusing memikirkan uang, apalagi sampai-sampai menjual harta benda untuk berobat ke rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), mereka dapat memeroleh pelayanan kesehatan secara gratis di rumah-rumah sakit dan puskesmas.


Fasilitas gratis ini terwujud berkat diterapkannya program asuransi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh pemerintah provinsi NAD. Sejak hari Selasa kemarin (1/6//2010), program jaminan kesehatan ini telah efektif diberlakukan. Pemerintah Aceh menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Askes sebagai mitra dalam program JKA tersebut.


Warga yang tercatat sebagai penduduk provinsi Aceh hanya perlu memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga saat hendak berobat gratis di puskesmas, rumah sakit di Aceh maupun luar Aceh. Program JKA juga tidak membatasi jenis penyakit apa yang diderita oleh penduduk Aceh.


Direktur utama PT Asuransi kesehatan (Askes) I Gede Subawa, menyatakan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah memberi kemudahan bagi masyarakat karena tidak lagi memikirkan biaya jika sakit.


"Masyarakat Aceh tentunya bersyukur dengan program spektakuler yang digagas pemerintah provinsi. Sabab, hanya berbekal KTP dan KK sudah bisa berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit. Saya berharap apa yang telah diterapkan di Aceh melalui program asuransi JKA ini bisa menjadi contoh dan model untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia," kata I Gede.


Program JKA ini tidak memandang status sosial atau profesi. Program ini juga tidak membatasi keluarga PNS, swasta, TNI dan Polri yang tidak tertanggung oleh asuransi lain, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.


PT Askes akan mengelola dana sekitar Rp 241 miliar dari program JKA tersebut. Program jaminan kesehatan ini akan berlangsung selama enam bulan untuk segala macam penyakit. Jika program ini berlanjut, maka pemerintah Aceh dapat mengajukan adendum atau perubahan dengan PT Askes. Namun semuanya tergantung kebijakan pemerintah daerah setelah program ini berakhir.


"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKA. Baru Aceh yang pertama memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya. Sementara provinsi lain di Indonesia masih sebatas wacana, dan saya berharap ke depan bisa diikuti oleh daerah lain," katanya I Gede Subawa..


PT Askes berperan hanya sebagai pengelola, jika masa kerja sama itu berakhir dan dana sebesar sekitar Rp241 miliar masih tersisa maka pihaknya akan mengembalikan kepada Pemerintah Aceh.


Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dokter Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Taufik Mahdi, menyatakan rumah sakit yang juga ditunjuk sebagai mitra dalam pelaksanaan program JKA sudah siap untuk melayani pengobatan gratis masyarakat.


RSUDZA adalah salah satu rumah sakit rujukan tingkat provinsi, yang akan menerima pasien peserta JKA yang akan dirujuk dari kabupaten/kota di provinsi itu.


"Kami juga berperan apabila ada warga Aceh yang bermasalah dengan kesehatannya dan tidak bisa ditanggulangi di RSUDZA, maka dapat mengajukan rujukan ke rumah sakit lain seperti ke Medan dan Jakarta," kata Taufik Mahdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar