Kamis, 06 Juni 2013

5 Keuntungan Jadi PNS


1. Gaji

Pemerintah akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kinerjanya bukan lagi dari tingkat jabatan. Ini dimaksudkan agar kualitas PNS Indonesia menjadi lebih baik.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan PNS lulusan baru atau fresh graduated memiliki gaji setara dengan pegawai swasta yang tingkat jabatannya sama.
"Jadi sama-sama lulusan ekonomi 0 tahun, dia kurang lebih punya pendapatan yang sama untuk tingkat jabatan itu. Prinsipnya kita mau menciptakan kompensasi ya, layak ukurannya apa, yaitu fairness dapat gaji yang sesuai dengan jabatannya di swasta, kita ingin itu 90-100 persen," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).
Sebenarnya, berapa gaji yang diterima seorang PNS baru?
"Pegawai yang baru masuk gaji pokok sekitar Rp 1,6 juta. Jika ditambah tunjangan-tunjangan maka take home pay sekitar Rp 2 juta," ungkapnya.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok PNS untuk golongan Ia sekitar Rp 1,8 juta, Ib sekitar Rp 1,9 juta, Ic sebesar Rp 2 juta, dan Id sebesar Rp 2,1 juta. Sedangkan untuk PNS golongan IIa sebesar Rp 2,6 juta, IIb sekitar Rp 2,75 juta, IIc sekitar Rp 2,86 juta, dan IId sekitar Rp 2,98 juta.
Untuk PNS golongan IIIa gaji pokoknya Rp 3,3 juta, IIIb sebesar Rp 3,4 juta, IIIc sebesar Rp 3,59 juta, dan IIId sebesar Rp 3,74 juta. Sedangkan untuk gaji pokok PNS golongan IVa sekitar Rp 3,9 juta, IVb sebesar Rp 4 juta, IVc mengantongi gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, IVd dengan gaji pkok Rp 4,4 juta dan golongan IVe mendapat Rp 4,6 juta.
Sementara pegawai swasta, bila menilik besaran Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta dengan asumsi kantor pemerintah pusat berada di ibukota negara ini maka besarannya ialah Rp 2,2 juta per bulan.
Menurut Eko, para PNS harus digaji dengan benar sehingga kinerja dan perilakunya menjadi lebih baik. Pasalnya, banyak masyarakat yang berpikir gaji PNS masih kecil ketimbang swasta tetapi kerjanya sangat keras.
"Jadi sekarang kita gabungkan sebagai konsep performance base. Jadi gaji disesuaikan dengan kinerja yang dicapai," tegas dia.
Tidak hanya itu, gaji PNS tiap tahunnya telah diatur untuk mengalami kenaikan. Pada tahun ini gaji PNS naik 7 persen dan ke depan akan meningkat mengikuti besaran inflasi atau kenaikan harga tahunan.

2. Rumah murah

Menko Perekonomian, Hatta Rajasa hari ini, Rabu (5/6) menggelar rapat koordinasi dengan beberapa menteri seperti Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di gedung Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta.
Hatta menuturkan, rapat kali ini membahas RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diajukan kepada DPR. Dalam pandangan pemerintah, yang diajukan memperoleh tabungan rumah murah adalah PNS dan pegawai BUMN. Namun DPR ingin pegawai swasta juga memperoleh hak yang sama.
"Ini masih membahasa RUU Tapera, menyampaikan RUU ada perbedaan di situ dari sisi pemerintah dan kewajiban mendapatkan dari sumber pemerintah dan APBN. DPR tidak hanya PNS karena meringankan masyarakat kita yang tidak punya rumah, sehingga konsep iuran itu memudahkan mereka dapat iuran itu," jelas Hatta seusai rapat.
Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, RUU Tapera akan dibahas bersama DPR. Keputusan pegawai swasta bisa mendapatkan fasilitas tabungan ini akan diputuskan bersama DPR. Hatta juga belum membahas seberapa besar iuran yang diperlukan dalam membangun perumahan itu.
"DPR mengerti posisinya, pemerintah sudah memiliki dim-nya, aspirasinya, tidak hanya APBN, APBD. Untuk sampai ke situ, kita dengarkan aspirasi pekerja," tutupnya.

3. Remunerasi

Remunerasi atau tunjangan kinerja ialah dana yang didapat seorang PNS di luar gaji pokoknya. Besaran remunerasi ini sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 19,3 juta tergantung dari jenjang jabatannya.
Tunjangan Kinerja disesuaikan pada jenjang jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1 – 17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1,563 juta dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19,360 juta.
Remunerasi ini seperti dilindungi oleh negara untuk tidak dihilangkan apapun situasinya. Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pernah mengatakan anggaran remunerasi tidak terkena dampak pemotongan anggaran pada tahun lalu. Pasalnya, program reformasi birokrasi harus tetap dijalankan demi perbaikan instansi.
"Jadi K/L yang sudah selesaikan program remunerasi, sudah direview oleh tim independence dan tim quality assurance, reformasi birokrasi harus tetap dilaksanakan," ujarnya.
Pemerintah sendiri membutuhkan sekitar Rp 50 triliun untuk memberikan remunerasi secara merata pada seluruh pegawai negeri sipil di pemerintah pusat saja. Saat ini ada sekitar 70 Kementerian dan Lembaga di pemerintah pusat.
"Pembayaran secara penuh diperkirakan mulai diterapkan tiga hingga empat tahun mendatang," tambah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar.
Apabila seluruh instansi pemerintah menerima remunerasi, maka negara harus merogoh kocek sekitar Rp 250 triliiun.

4. Pensiun

Pemerintah mulai mengeluhkan dana pensiunan yang harus dibayarkan pada pensiunan dan keluarga terus membengkak. Paling tidak dana pensiun tahun lalu mencapai Rp 60 triliun atau Rp 5 triliun dalam setiap perbulannya. Angka tersebut dinilai sudah memberatkan anggaran negara.
Dalam beberapa tahun mendatang anggaran pensiunan diperkirakan akan membengkak menjadi 160 triliun seiring banyaknya PNS dan keluarga PNS yang harus ditanggung oleh negera serta angka harapan hidup yang naik. Data saat ini, negara mempunyai 4,7 juta PNS dengan 80.000 PNS yang akan pensiun. Paling tidak anggaran belanja pegawai tahun ini Rp 215 triliun.
"Kita harus atur semuanya sedemikian supaya tepat dan adil tapi juga dalam batas kemampuan penganggaran kita," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Semenjak tahun 1963, pemerintah menyerahkan dana pencairan pensiun pada PT Taspen. Perusahaan BUMN ini saban bulan mencairkan dana pensiunan baik pada PNS, istri atau suami PNS serta anak yang menjadi tanggungan negara sampai usia 25 tahun. Setelah dana dicairkan PT Taspen, negara kemudian membayarkan dana pensiun pada PT Taspen.
Saat ini, pemerintah menanggung dana pensiun PNS dengan sistem pay as you go, yang merupakan cicilan yang dilakukan dari besaran gaji pokok pegawai. Namun, skema itu dinilai sudah uzur karena dana yang terkumpul tidak bisa menutupi untuk membayar pensiun PNS dan keluarganya dalam arti negara memiliki porsi yang besar untuk menanggung jutaan pensiunan.
Pola pembayaran pensiun saat ini, berapapun gaji PNS, potongan yang dilakukan negara hanya sebesar 8 persen yang dialokasikan untuk Jaminan Hari Tua atau tabungan hari tua serta pensiun. Namun, saban tahun pemerintah secara politik menaikkan dana pensiun.
Misalkan, pada tahun lalu pemerintah menaikkan pembayaran pensiun sebesar 7 persen di luar tunjangan pangan yang juga ditanggung negara. Sehingga uang pensiun yang diterima oleh PNS, istri atau suami PNS atau anak yang masih tanggungan minimal Rp 1,385 juta dan tertinggi Rp 3,452 juta.

5. Jaminan kesehatan

Seiring dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), jumlah anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijamin asuransi kesehatannya oleh perusahaan tersebut kini bertambah, dari semula empat orang (suami, istri dan  dua anak) menjadi lima orang (suami, istri dan tiga anak).
Direktur PT Askes Fachmi Idris mengatakan dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS mulai 1 Januari 2014 mendatang, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN itu kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesmas dan Jamsostek.
"Perubahan menjadi BPJS ini tidak akan mengurangi sedikit pun layanan yang akan diberikan kepada PNS," ujarnya seperti dilansir dari situs Setkab.
Saat ini tercatat 16,4 juta peserta askes yang merupakan PNS atau pensiun PNS, TNI, dan Polri.

1 komentar: