Selasa, 09 April 2013

Bendera Dan Lambang Aceh

- Klarifikasi Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh

Sehubungan dengan ditetapkannya Qanun Aceh Nomor Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, beberapa substansi Qanun dimaksud bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta aturan dalam pembuatan legal drafting sebagai berikut:

1. Konsideran menimbang huruf a, huruf b, dan huruf d yang terkait dengan Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005, tidak perlu dimuat karena substansi MoU telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

2. Dasar hukum mengingat angka 8 bertentangan dengan Lampiran II angka 28
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang menyatakan “dasar hukum memuat dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan”.

3. Pasal 4 dan Lampiran I bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (4) dan Penjelasan Pasal 6
Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang menyebutkan;
a. “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. “Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan Bendera Bulan Sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung Mambruk dan Bintang Kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta Bendera Benang Raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.”

4. Pasal 6 Ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang menyebutkan bahwa “Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya.”

5. Pasal 7 Ayat (1) huruf e, huruf j, huruf q, dan huruf w bertentangan dengan Pasal 10
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Aceh, yang menyebutkan “Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera Negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antar provinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.”

6. Pasal 8 Ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, bertentangan dengan Pasal 10
Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah, yang menyebutkan:
a. “Bendera daerah yang dapat digunakan sebagai pendamping bendera Negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antar provinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.”
b. “Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.”

7. Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang menyebutkan:
a. “Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera Negara pada
bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antar provinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.”
b. Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.”

8. Pasal 9 bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang menyatakan:
(1) Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera Negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antar provinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera Negara,
ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera Negara.
(3) Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dileukan sebagai pendamping bendera Negara.

Dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang menyatakan:

(1) Bencana daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan pada:
a. Kantor kepala daerah;
b. Rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
(3) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daera sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera Negara.
(4) Penempatan bendera daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan pada:
a. Ruang tamu dan ruang kerja kepala daerha dan wakil kepala daerah;
b. Ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;
c. Ruang kerja pimpinan dan ruang siding Dewan Perwakilan Rajyar Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
d. Ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. Ruang kerja camat atau nama lain dan kepala desa atau nama lain;
f. Ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5) Penempatan bendera daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera Negara.
(6) Dalam hal bendera daerah ditempatkan berdampingan dengan bendera Negara, bendera daerah diposisikan di sebelah kanan.

9. Pasal 11 Ayat (4) dan Pasal 12 bertentangan dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambing Daerah, yang menyebutkan bahwa “Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya.”

10. Pasal 13 bertentangan dengan:
a. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menyebutkan “Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih Negara, organisasi internasional atau subyek Hukum Internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik"
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang
secara tegas menyatakan bahwa subyek Hukum Perjanjian Internasional adalah
Pemerintah Republik Indonesia sebagai entitas Negara.
c. Pasal 10 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya. Pasal 10 Ayat (3) antara lain menyatakan bahwa “urusan Pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud oleh Ayat (1) meliputi a. politik luar negeri”. Dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan urusan politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatic dan menunjuk warga Negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan Negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan sebagainya.

11. Pasal 17 serta lampiran II bertentangan dengan syariat Islam karena dalam syariat Islam tidak pernah menggunakan lambang dan simbol binatang serta binatang singa bukan merupakan binatang asli dari wilayah Provinsi Aceh.

12. Pasal 27 melanggar syariat Islam dan merendahkan hakekat Adzan karena:
a. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, Adzan adalah seruan untuk mengajak orang melakukan shalat.
b. Berdasarkan Al-Qur’an, Adzan adalah seruan untuk melakukan sholat
sebagaimana ayat yang mengatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk mengerjakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah... “ (Al-Jumu’ah: 9)
c. Berdasarkan Hadits Malik bin Al-Huwairisi, Adzan adalah seruan melakukan sholat sebagaimana yang dikatakan hadist tersebut “bahwasanya Rasulullah Shallahu’alahi wassalam bersabda: “Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan Adza untuk kalin dan hendaklah
orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi iman (HR Bukhari dan
Muslim).
d. Tidak pernah dilakukan dalam masa Rasulullah dan para sahabat untuk melaksanakan hal tersebut.
e. Bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan suara Adzan hanya bagi orang Islam (penduduk Aceh bukan hanya muslim)

13. Pasal 18 Ayat (2) bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara agar segera menyesuaikan substansi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat klarifikasi ini.

Demikian untuk menjadi maklum.

Menteri Dalam Negeri
dto
Gamawan Fauzi

TEMBUSAN:
1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;
2. Yth. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Yth. Saudara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik
Indonesia;
4. Yth. Saudara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
5. Yth. Saudara Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia;
6. Yth. Saudara Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;
7. Yth. Saudara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Yth. Saudara Jaksa Agung Republik Indonesia;
9. Yth. Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
10. Yth. Saudara Panglima Daerah Militer Iskandar Muda;
11. Yth. Saudara Kepala Kepolisian Daerah Aceh; dan
12. Yth. Saudara Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar