Kamis, 28 Maret 2013

DPR Habiskan Rp 6,5 Miliar untuk 'Belajar' Pasal Santet ke Eropa


Keputusan Komisi III DPR untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Rusia, Perancis, Belanda, dan Inggris dikritik berbagai pihak. Pasalnya kunker dalam rangka pembahasan Pasal Santet ini menghabiskan anggaran negara yang begitu besar.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menggambarkan, alokasi anggaran DPR selama lima hari untuk empat negara, setidaknya akan menghabiskan uang negara sebesar Rp6,5 miliar.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangaan Republik Indonesia Nomor.37/PMK.02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013, maka asumsi atau simulasi untuk total alokasi anggaran DPR untuk perjalanan ke luar negeri sebesar Rp.6.506.118.000.

"Dengan tujuan Prancis, dengan asumsi 13 orang anggota dewan, dua staf, dan tanpa mengikut serta keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.673.226.000. Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 10.724 USD untuk bangku eksekutif," kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi kepada wartawan
di Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Sementara untuk perjalanan ke Rusia, dengan asumsi 13 orang anggota dewan, dengan 2 staf dan tanpa mengikuti serta keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.595.043.000, dimana setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 9.537 USD untuk bangku yang paling empuk,enak, dan nyaman untuk kelas eksekutif.

Sedangkan ke Belanda, dengan asumsi 13 orang anggota dewan, dengan dua staf dan tanpa mengikuti serta keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.330.695.000, dimana setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 8126 USD untuk bangku yang paling empuk,enak, dan nyaman untuk kelas eksekutif.

"Tujuan Inggris, dengan asumsi 13 orang anggota dewan, dengan 2 staf dan tanpa mengikuti serta keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.907.154.000. Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 10.980 USD untuk bangku eksekuitif," sambung Uchok.

Karena itu FITRA meminta DPR agar perjalanan dinas luar negeri dibatalkan. Sebab seharusnya DPR bisa membuat aturan hukum yang berdasarkan Pancasila, budaya dan karakter bangsa sendiri, tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. "Jadi untuk apa ke luar negeri? Seharusnya belajar dalam negeri," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar